JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencopot jabatan pegawainya karena menolak permintaan membayar kartu kreditnya. Jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," tanya Jaksa.
"Mengetahui," jawab Isnar.
"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi.
"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.
Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya.