JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo menyatakan pihaknya secara rutin memberikan jatah kepada istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. Jumlahnya mencapai Rp30 juta.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang difasilitasi Isnar terkait keperluan SYL dan keluarga.
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang diberikan?" tanya Rianto.
"Jangankan uang harian, uang bulanan Yang Mulia," jawab Isnar.
Mendengar respons tersebut, Hakim kemudian mencoba menggali lebih dalam soal keterangan dari saksi tersebut.