Sindikat ini diketahui beroperasi secara sistematis, melibatkan penyalur dan agen adopsi fiktif. Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai fasilitator adopsi sah, namun pada kenyataannya menjual bayi kepada pihak pembeli di dalam dan luar negeri.
Polda Jabar telah menetapkan 22 tersangka, dengan 20 orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). Beberapa nama tersangka yang dirilis yakni Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38). Lily alias Popo (69).
Kemudian enam tersangka baru yakni TSH, KR, DI, DA, FL, ML. Sosok Lily alias Popo, wanita 69 tahun, disebut sebagai otak utama sindikat, berperan sebagai agen yang mengatur jaringan penjualan bayi dalam dan luar negeri.
Bayi-bayi malang ini diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat memiliki jaringan luas yang aktif merekrut bayi dari berbagai wilayah untuk dijual.