Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku

Carlos Roy Fajarta
DPR (foto: Okezone)

Willy menjelaskan, RUU TPKS juga memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasus yang dialami hanya dengan satu bukti saja. Dengan begitu aparat penegak hukum bisa langsung memulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan satu bukti tersebut.

Korban kekerasan seksual juga akan boleh tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Hal itu untuk meminimalisir trauma meningkat saat melihat pelaku dalam proses pembuktian. 

"Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian dimungkinkan hadir menggunakan online zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas juga punya kekhususan," kata Willy.

Sebelumnya, DPR telah resmi menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, RUU ini bisa langsung dibahas bersama untuk disempurnakan, sebelum kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Menindas

Nasional
3 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal