Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku

Carlos Roy Fajarta
DPR (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan pihaknya akan membuat RUU ini lebih melindungi korban.

Salah satunya adalah, dengan membuat aturan agar korban pelapor tindak kekerasan seksual tidak bisa dipidanakan atau dilaporkan balik oleh pelaku.

"Kita akan buat detail untuk melindungi korban. RUU TPKS ini punya hukum acaranya sendiri. Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini," kata Willy, Rabu (2/2/2022).

Menurut Willy, hal itu penting agar korban bisa lebih leluasa membeberkan tindakan pelaku. Selain itu, aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual juga bisa lebih fokus menangani laporan korban.

"Selama ini banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti," ujar Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo: Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Menindas

Nasional
3 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal