JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan agar instansi mengumumkan tahapan seleksi yang harus dijalani para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selain tentunya mengumumkan jadwal dan lokasi tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tahapan tes dalam SKB memang ditentukan oleh instansi masing-masing. Namun hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
“Iya tesnya tahapannya apa itu harus diumumkan kepada pelamar. Itu misalnya, di BKN selain SKB itu mau ada wawancara, peserta itu harus tahu,” katanya saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Paryono menyebut memang sangat mungkin satu instansi menggelar beberapa tahapan tes SKB sehingga tak hanya dengan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) milik BKN saja.
“Itu yang menentukan instansi,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana SKB di KemenPANRB dan KASN ada empat tahapan yang harus dijalani oleh pelamar. Pertama, tes substansi jabatan menggunakan CAT.