Paryono menjelaskan dalam TWK untuk pegawai KPK ada tiga aspek yang diukur yakni integritas, netralitas ASN, dan anti-radikalisme. Di mana untuk integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
Sedangkan untuk netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Anti-radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara,” ujarnya.