Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

Argo menjelaskan polisi sudah melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri. Gelar perkara juga diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri. 

"Kemudian setelah gelar perkara, hasilnya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Kemudian setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 WIB. Pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo. 

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Pigai Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Premanisme Tak Boleh Dibiarkan!

Nasional
3 hari lalu

Natalius Pigai: Indonesia sudah Kanker Stadium 3 di Bidang Politik hingga Sosial

Nasional
4 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Soccer
9 hari lalu

Kakang Rudianto dan Alfredo Tata Jadi Korban Rasisme, Persib Pasang Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal