Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ahli bahasa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada lima ahli yang diperiksa dalam kasus ini.

"Penyidik telah meminta keterangan kepada lima saksi ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa," kata Argo saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, Argo menyebut penyidik akan menentukannya setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam.

"Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Pigai Ungkap Alasan Gedung dan Ruangan di Kementerian HAM Gunakan Nama Gus Dur dan Marsinah

Nasional
20 hari lalu

Gus Dur dan Marsinah Jadi Nama Gedung-Ruangan di Kementerian HAM

Megapolitan
24 hari lalu

Tolak Rasisme, Universitas Nasional Komitmen Junjung Tinggi Kebhinekaan 

Nasional
2 bulan lalu

Natalius Pigai Sebut Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Bisa Saja Human Error

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal