Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Felldy Aslya Utama
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania. Tia sebelumnya melawan keputusan PDIP yang mencopot dirinya dari caleg DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketok pada 20 Februari 2025 lalu.

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Menurut dia, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1). Hal itu juga sesuai Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1).

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ujar Guntur.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR Dapil Banten I yang dilayangkan Tia Rahmania terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
3 hari lalu

Megawati Open House Lebaran di Mana? Ini Bocoran PDIP

Buletin
3 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal