Selain Tia, kata Chico, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP dari dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).
Akan tetapi, Bawaslu Provinsi Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus Tia Rahmania itu. Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara.
Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.
“Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).