JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau dikenal Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11/2019). Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Nunik dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Chusnunia, Rabu (20/11/2019), namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak hadir. Saat itu dia tidak hadir karena belum menerima surat panggilan.
Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.