Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan

Felldy Aslya Utama
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pemerkosa sembilan anak, Muh Aris (20). Majelis hakim memvonis warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto itu, 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengapresiasi putusan yang merupakan pertama di Indonesia itu. Namun, dia meyakini putusan tersebut tidak bisa dilakukan karena tiga alasan.

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri (Mojokerto) yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Tapi, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Pertama, menurut Orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik ini, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif.

"Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," ujar dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun

Nasional
6 bulan lalu

Biadab! Ayah Tiri Perkosa Bocah 13 Tahun di Cikarang Bekasi

Nasional
6 bulan lalu

Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Nasional
6 bulan lalu

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal