Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan

Felldy Aslya Utama
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)

Kedua, Reza menuturkan, pidana kebiri di Indonesia dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped. Semakin buas," katanya.

Di luar negeri, dia mengatakan, kebiri berdasarkan permintaan pelaku. "Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," ujarnya.

Ketiga, Reza menambahkan, di Indonesia belum ada aturan (turunan) yang memuat mengenai ketentuan teknis kastrasi kimiawi. "Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun

Nasional
6 bulan lalu

Biadab! Ayah Tiri Perkosa Bocah 13 Tahun di Cikarang Bekasi

Nasional
6 bulan lalu

Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Nasional
6 bulan lalu

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal