Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya

Intan Rakhmayanti Dewi
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya (Foto: Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - TikTok Cash belakangan ini menjadi buah bibir di luar sana. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash. Apa alasannya?

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2021). Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.

"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).

Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
4 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Nasional
4 bulan lalu

Geger Video Deepfake Bupati Sampang Sindir Wakilnya, Kominfo Ungkap Fakta Mencengangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal