JAKARTA, iNews.id - TikTok Cash belakangan ini menjadi buah bibir di luar sana. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash. Apa alasannya?
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2021). Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.
"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).
Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.