TikTok Shop Dilarang, Ketua DPR Dorong Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Puan Maharani berharap pemerintah menciptakan aturan yang seimbang tentang pasar digital dan konvensional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ucap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” ujar Puan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
3 hari lalu

Puan Maharani: Indonesia Darurat Bullying di Dunia Pendidikan

Nasional
15 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
15 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal