Hariadi juga menyesalkan, hasil penyelidikan Komnas HAM yang berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
Sebab kata dia, jika Komnas HAM konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," tuturnya.