"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia. Sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Selain itu, ujar Ahmad Taufan, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ujarnya. Riezky Maulana