Tim Advokasi FPI Klaim Laporan Tewasnya 6 Laskar Diterima Mahkamah Internasional

Riezky Maulana
Tim advokasi korban penembakan Laskar FPI, Aziz Yanuar. (Foto: Dokumentasi)

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia. Sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, ujar Ahmad Taufan, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ujarnya. Riezky Maulana 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Khadavi Pertanyakan Tak Hadirnya Bareskrim Polri

Nasional
5 tahun lalu

Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Akan Berhasil Dibawa ke Mahkamah Internasional

Nasional
5 tahun lalu

Reaksi Keras Gus Miftah Lihat Pandji Bandingkan FPI dengan NU-Muhammadiyah: Saya Tambah Muak

Video
5 tahun lalu

Begini Jawaban Calon Kapolri Komjen Pol Sigit Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal