Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Ini yang Akan Dilakukan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: Dokumen)

JAKARTA, iNews.id - Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam telah mengajak 22 pakar atau ahli hukum untuk bergabung. Tim yang berada di bawah Menko Polhukam Wiranto itu, juga akan meminta masukan instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan memberikan masukan sama seperti yang dilakukan Polri. Masukan dari Kejagung nantinya akan berupa teknis penegakkan hukum.

"Nanti juga masukan kepada penegak hukum, seperti saksi dan ahli di persidangan, hakim tidak terikat pada ahli. Hakim akan menilai bisa diterima apa tidak kesaksiannya itu," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Prasetyo, masukan dari pihak kepolisian, pakar hukum, dan kejagung diperlukan untuk melengkapi proses hukum agar mengedepankan kehati-hatian dan keterbukaan. Dia meminta masyarakat tidak berpikiran negatif tentang wacana pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

"Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum, orang yang mendalami dari hukum dan juga tentunya melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi enggak usah suudzon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
9 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal