JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia mengatakan pihaknya juga menghadirkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, di antaranya pembagian bansos secara masif, hingga aparat penyelenggara pemilu hingga aparat pemerintah yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil pilpres pada Pemilu 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024).