Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu

riana rizkia
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan MK paling berwenang mendiskualifikasi paslon tertentu berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Foto: MPI)

Berdasarkan fakta persidangan, kata Todung, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU. 

"Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. 

Ketiga, kata Todung, MK berwenang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum. 

"Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
16 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
16 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal