Berdasarkan fakta persidangan, kata Todung, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.
"Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya.
Ketiga, kata Todung, MK berwenang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
"Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.