JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak efektif untuk menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu kerap tak ada ujung kejelasan.
Pernyataan itu disampaikannya merespons sikap tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," kata Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, Bawaslu juga mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada pelanggaran. Untuk itu, dia menilai keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan tak tegas.
"Ini bahkan diakui oleh Bawaslu sendiri bahwa mereka juga punya keterbatasan dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga, kadang yang dikeluarkan hanya imbauan yang tidak bersifat memaksa," tandasnya.