JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mengkritisi sejumlah dalil-dalil yang menjadi pokok permohonan pihak pemohon dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah terkait narasi curang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta, narasi kecurangan yang diulang terus menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, hendaknya tidak dijadikan dasar membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga.
Narasi itu adalah klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga Penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan.
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum," kata Yusril, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, tanpa adanya pembuktian, tuduhan hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan. Di samping itu, hal tersebut juga tidak baik dalam upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.
"Adanya pembuktian yang sah menurut hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang merupakan kewajiban Pemohon, akan dapat memastikan apakah narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun hanya merupakan narasi imajiner semata ataukah narasi fakta yang dapat dibuktikan dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," tutur Yusril.