Namun, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.
"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," ujar Irfan.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini dari aparat penegak hukum. Namun dia tidak menjelaskan identitas saksi tersebut.
Pria yang akrab disapa BW itu juga tidak membeberkan instansi asal aparat penegak hukum itu. Menurutnya, menjaga kerahasiaan penting demi keselamatan saksi dimaksud.
"Detailnya jangan dong. Paling tidak, itu yang kemudian kami ajukan. Kan Anda tahu, di situ ada sistem komandan. Dalam sistem komandan itukan mereka sangat ketakutan sekali," ujar BW di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.