Tim Hukum KPU Prediksi Hakim MK Satu Suara Berikan Putusan PHPU Pilpres 2019

Antara
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan dibacakan secara bergantian sembilan hakim MK.

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, perkiraan itu merujuk pada pengalaman PHPU Pilpres 2014. Ketika itu sembilan hakim MK satu suara dalam memberikan keputusan.

"Kalau merujuk pengalaman Pilpres 2014 di mana saya wakil ketua tim hukum, itu tak ada dissenting opinion. Dalam perkara hukum sekarang saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ali Nurdin menilai, materi gugatan dalam Pilpres 2019 dan 2014 tidak jauh berbeda. Sebut saja soal daftar pemilih tetap (DPT), salah hitung dan perolehan suara.

Selain itu, salah satu dalil permohonan tentang pendaftaran paslon, sudah diatur mekanisme pelaporannya di Bawaslu karena sengketa proses pemilu. Selain Bawaslu, pilihan selanjutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
16 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
30 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
1 bulan lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal