JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan dibacakan secara bergantian sembilan hakim MK.
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, perkiraan itu merujuk pada pengalaman PHPU Pilpres 2014. Ketika itu sembilan hakim MK satu suara dalam memberikan keputusan.
"Kalau merujuk pengalaman Pilpres 2014 di mana saya wakil ketua tim hukum, itu tak ada dissenting opinion. Dalam perkara hukum sekarang saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ali Nurdin menilai, materi gugatan dalam Pilpres 2019 dan 2014 tidak jauh berbeda. Sebut saja soal daftar pemilih tetap (DPT), salah hitung dan perolehan suara.
Selain itu, salah satu dalil permohonan tentang pendaftaran paslon, sudah diatur mekanisme pelaporannya di Bawaslu karena sengketa proses pemilu. Selain Bawaslu, pilihan selanjutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).