"Kalau diadili di sini, yaitu post factum, sudah selesai. Itu salah alamat," ujar Ali Nurdin.
Walau yakin, dia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Kostitusi. Sementara itu agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.