Tim Hukum Prabowo-Sandi Mengaku Dihambat Saat Akan Daftar Gugatan Pilpres 2019

Felldy Aslya Utama
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 resmi didaftarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan diserahkan langsung Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto mengaku pihaknya membutuhkan usaha yang lebih kala mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019. Salah satunya adalah rombongan tim hukum Prabowo-Sandi merasa dihambat dalam perjalanan menuju MK.

"Sampai di sini luar biasa sekali effort-nya kita dicegat di mana-mana dan tidak ada pemberitahuan," ujarnya saat mendaftarkan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019, di Kantor MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Mantan wakil ketua KPK ini mengharapkan, pihaknya juga tidak mengalami hambatan saat nantinya menjalani sidang-sidang di MK. "Mudah-mudahan pembelajarannya pada persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak. Kesannya tadi dari beberapa teman," ujar BW.

Kendati begitu, dia sangat percaya terhadap MK yang telah menyidangkan sengketa pemilu. "Kita percaya MK tidak bermaksud apa pun ini bagian dari proses. Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawer bisa masuk sini," tutur BW.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
4 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
5 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
5 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal