Menurutnya, Majelis Hakim bakal menolak permohonan yang diajukan para pemohon, sehingga SK mengenai penetapan hasil rekapitulasi nasional yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.
"Kami optimistis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum," katanya.
Yusril menegaskan kuasa hukum Prabowo-Gibran tak gentar ketika Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil empat menteri yang sempat disampaikan oleh para pemohon. Sebaliknya, kehadiran empat menteri justru dipercaya bakal memperkuat fakta yang dipercayai kubu Prabowo-Gibran.
"Sehingga nanti rakyat akan menilai siapa yang punya bukti yang kuat, siapa yang ngomong saja," tutupnya.