Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Giffar Rivana
Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan hasil Pilpres belum final. (Ilustrasi sidang MK/Arif Juliantono)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak terlena dengan kemenangan mereka di Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tim AMIN optimistis bisa menang.

Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo menegaskan keputusan KPU belum final dan masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Heru mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, baik berdasarkan pelanggaran Sirekap maupun pelanggaran persyaratan calon.

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

2 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

2 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

3 hari lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal