Barang bukti yang disita antara lain rekening koran transaksi penyelundupan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival serta paspor milik WNA.
Atas perbuatannya, tersangka He Jin dijerat Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional,” kata Kombes Pol Henry.
"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia menjalankan aksinya,” ucapnya lagi.
Setelah penangkapan, tim penyidik yang dipimpin langsung AKP Yance Y Kadiaman terus melakukan pendalaman. Termasuk tracing aliran dana yang digunakan dalam operasi gelap ini serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penyelundupan.
, WNA China, Polda NTT, HE JIN ditangkap, sindikat imigran ilegal, Labuan Bajo ke Australia, TPPO Polda NTT, kejahatan lintas negara, illegal migrant smuggling