KUPANG, iNews.id – Aksi sindikat penyelundupan manusia lintas negara akhirnya terbongkar. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap He Jin alias Yen Cing, Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang diduga menjadi otak utama penyelundupan manusia ke Australia.
Penangkapan berlangsung dramatis di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (3/6/2025) pukul 22.00 WIB. Tersangka langsung diterbangkan ke Kupang dini hari menggunakan pengawalan ketat tim penyidik.
He Jin diketahui berperan besar dalam operasi penyelundupan tujuh WNA China melalui Pantai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada November 2024. Mereka diselundupkan menggunakan speedboat fiber menuju pantai utara Australia, tanpa prosedur imigrasi resmi.
“Tersangka HE JIN menawarkan jasa masuk ilegal ke Australia dengan tarif USD 5.000 per orang,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (5/6/2025).
Lebih mengejutkan lagi, sindikat ini sudah tiga kali menjalankan aksinya melalui tiga titik berbeda yakni Pantai Serangan di Bali, Labuan Bajo NTT dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat. Semuanya berangkat dari titik kumpul utama di Bali, dengan dalih sebagai wisatawan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara Divhubinter Polri, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT. Penyelidikan juga melibatkan empat saksi kunci, kapten kapal, anak buah kapal, admin keuangan dan pihak hotel tempat para WNA menginap.