Tito Karnavian Lantik Bupati dan Wabup Talaud Terpilih Pilkada 2018

Wildan Catra Mulia
Suasana pelantikan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Foto: Dok Humas Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Setelah polemik berkepanjangan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Keduanya merupakan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2018 lalu.

Pelantikan dilakukan oleh Tito karena Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menolak melakukannya. Olly menilai Elly tak bisa dilantik dengan alasan telah dua kali terpilih secara berturut-turut dan menjalankan pemerintahan selama dua periode.

Kapala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menjelaskan pelantikan oleh Tito berdasarkan pada pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal itu disebut Mendagri bisa melantik bupati atau wali kota bila gubernur atau wakil gubernur terkait tidak dapat melaksanakannya.

“Kemendagri menghormati gubernur Sulut yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud, Elly Lasut, sehingga jika dilantik gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap gubernur Sulut,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Mendagri telah mempertemukan bupati terpilih, Gubernur Sulut, dan pakar hukum tata negara. Dari hasil pertemuan itu Tito memutuskan untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih. Dia berharap setelah pelantikan ini Elly dan Moktar bisa menjalin komunikasi dengan gubernur Sulut sebagai upaya menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

Nasional
10 hari lalu

Momen Prabowo Nyanyi Hymne Guru dan di Sini Senang Bareng Siswa SMKN 2 Talaud

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
12 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
15 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal