JAKARTA, iNews.id - Setelah polemik berkepanjangan, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Keduanya merupakan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2018 lalu.
Pelantikan dilakukan oleh Tito karena Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menolak melakukannya. Olly menilai Elly tak bisa dilantik dengan alasan telah dua kali terpilih secara berturut-turut dan menjalankan pemerintahan selama dua periode.
Kapala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menjelaskan pelantikan oleh Tito berdasarkan pada pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal itu disebut Mendagri bisa melantik bupati atau wali kota bila gubernur atau wakil gubernur terkait tidak dapat melaksanakannya.
“Kemendagri menghormati gubernur Sulut yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud, Elly Lasut, sehingga jika dilantik gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap gubernur Sulut,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Mendagri telah mempertemukan bupati terpilih, Gubernur Sulut, dan pakar hukum tata negara. Dari hasil pertemuan itu Tito memutuskan untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih. Dia berharap setelah pelantikan ini Elly dan Moktar bisa menjalin komunikasi dengan gubernur Sulut sebagai upaya menyelenggarakan pemerintahan yang baik.