“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak terkait untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talaud,” ucapnya.
Olly Dondokambey enggan melantik keduanya karena berpegang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019. Berdasarkan putusan itu Olly menilai Elly tidak bisa dilantik karena akan menjabat selama tiga periode, di mana hal tersebut melanggar undang-undang.
Sedangkan menurut putusan MK pada 2009 lalu, jabatan kepala daerah baru dihitung satu periode setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun. KPU juga diklaim sudah meloloskan Elly sebagai bupati Talaud terpilih. Namun Olly menyatakan dirinya tak memedulikan keputusan KPU yang menyatakan Elly menang pilkada, karena dia berpegang pada putusan MA.
Elly diketahui divonis bersalah dalam sebuah kasus korupsi dan dinyatakan meninggalkan jabatannya pada Agustus 2011. Dia dilantik untuk periode kedua pada Juli 2019 sehingga dia dinyatakan menjalaninya selama dua tahun satu bulan.
"Itu yang kami diskusikan. MA telah memutuskan seperti itu apakah kemudian keputusan itu diabaikan," kata dia.
Pada Oktober 2019, Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Olly segera melantik Elly. Ini bukan SK pertama yang dikeluarkan Mendagri kepada Pemprov Sulut. Namun Olly tetap tidak mau melantik Elly.
Pemprov Sulut kemudian mengirim surat kepada Mendagri dan MA meminta pertimbangan kembali dalam persoalan ini. Sedangkan pihak Elly mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, yang kemudian memerintahkan mendagri menindaklanjuti perkara ini.