Tito Karnavian Lantik Bupati dan Wabup Talaud Terpilih Pilkada 2018

Wildan Catra Mulia
Suasana pelantikan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Foto: Dok Humas Kemendagri)

“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak terkait untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talaud,” ucapnya.

Olly Dondokambey enggan melantik keduanya karena berpegang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019. Berdasarkan putusan itu Olly menilai Elly tidak bisa dilantik karena akan menjabat selama tiga periode, di mana hal tersebut melanggar undang-undang.

Sedangkan menurut putusan MK pada 2009 lalu, jabatan kepala daerah baru dihitung satu periode setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun. KPU juga diklaim sudah meloloskan Elly sebagai bupati Talaud terpilih. Namun Olly menyatakan dirinya tak memedulikan keputusan KPU yang menyatakan Elly menang pilkada, karena dia berpegang pada putusan MA.

Elly diketahui divonis bersalah dalam sebuah kasus korupsi dan dinyatakan meninggalkan jabatannya pada Agustus 2011. Dia dilantik untuk periode kedua pada Juli 2019 sehingga dia dinyatakan menjalaninya selama dua tahun satu bulan.

"Itu yang kami diskusikan. MA telah memutuskan seperti itu apakah kemudian keputusan itu diabaikan," kata dia.

Pada Oktober 2019, Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Olly segera melantik Elly. Ini bukan SK pertama yang dikeluarkan Mendagri kepada Pemprov Sulut. Namun Olly tetap tidak mau melantik Elly.

Pemprov Sulut kemudian mengirim surat kepada Mendagri dan MA meminta pertimbangan kembali dalam persoalan ini. Sedangkan pihak Elly mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, yang kemudian memerintahkan mendagri menindaklanjuti perkara ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
21 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
23 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
24 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal