JAKARTA, iNews.id - Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kedua bupati di wilayah Sulawesi Tenggara itu dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Teguran keras tersebut tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, 2 bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” ujar Dirjen Otda Akmal Malik di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Dalam surat tersebut menyebutkan, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada ketika datang ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.
Begitu juga dengan Bupati Muna Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 dalam kegiatan berjalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai Tugu Jati diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.