JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengklarifikasi terkait kasus izin proyek Meikarta yang menyeret namannya. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku heran namanya disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Tjahjo menuturkan, dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya telepon bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan kan,”kata Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Dia mengakui telah menelpon Bupati Neneng. Namun saat itu sedang rapat terbuka di Kemendagri dan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono.
"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta, sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati, atas laporan Dirjen Otda,” ujar dia.