JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Termasuk mengonfrontasi kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo terkait kesaksian Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta itu Neneng menyebut nama Tjahjo.
"Saya siap dikonfrontir kesaksian dengan Ibu Neneng, tidak masalah," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Senin (14/1/2019) malam.
Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis terkait perizinan investasi dalam kasus Meikarta. Prosesur rekomendasi, kata dia sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, dalam Perda tersebut terdapat Pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walaupun sudah empat tahun diamanatkan Perda.