Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN

Antara
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

Zona Risiko Tinggi dan Sedang

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Agustus 2020, terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan risiko tinggi, 230 kab/kota dengan risiko sedang, 151 kab/kota dengan risiko rendah, 42 kab/kota tidak ada kasus dan 26 kab/kota tidak terdampak.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi instansi pemerintah yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Dia menuturkan, PPK di instansi pemerintah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen jika berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus.

Untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

Sedangkan instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen.

Sementara instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Tjahjo menambahkan, jika suatu Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Tjahjo meminta protokol kesehatan tetap dijalankan secara tegas oleh ASN, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor meski ada ketentuan penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor.

Dia berharap pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDM aparatur. Beberapa aturan itu yakni:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020,
2. PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
3. PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan
4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
27 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
27 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Seleb
31 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal