Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN

Antara
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

Sedangkan instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen.

Sementara instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Tjahjo menambahkan, jika suatu Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Tjahjo meminta protokol kesehatan tetap dijalankan secara tegas oleh ASN, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor meski ada ketentuan penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor.

Dia berharap pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDM aparatur. Beberapa aturan itu yakni:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020,
2. PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
3. PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan
4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tembak Mati 3 ASN Hingga Teror Keluarga Korban Lewat Video Call, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas KKB Egianus Kogoya

7 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

9 hari lalu

3 Anak di Sumsel Gugat Ayah Kandung Rp700 Juta, Ngaku Tak Dinafkahi Sejak Kecil

12 hari lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal