Kedua, sekolah wajib memastikan kesiapan sarana, petugas, dan prosedur penanganan masalah. Simulasi adalah kesempatan untuk menguji sistem dan menemukan kelemahan sebelum ujian berlangsung. Sekolah juga harus memiliki mekanisme pencatatan kendala agar setiap masalah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pengawasan harus berbasis risiko. Sekolah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, kendala geografis, atau persoalan teknis perlu memperoleh pendampingan lebih intensif.
Keempat, kanal pengaduan harus mudah diakses dan responsif. Murid dan orang tua perlu mengetahui tempat melapor apabila mengalami pungutan, intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak patut. Pengaduan itu harus ditindaklanjuti secara terukur, dengan perlindungan terhadap pelapor dan kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.
Kelima, hasil pengawasan harus menjadi dasar perbaikan. Pemerintah perlu mengevaluasi pola gangguan, pengaduan, dan ketidakpatuhan prosedur untuk mencegah persoalan serupa berulang.
TKA harus ditempatkan sebagai instrumen pendidikan, bukan sebagai beban birokrasi yang mengabaikan hak peserta didik. Standarisasi dan keadilan dalam proses penyelenggaraan, keduanya sama pentingnya dalam proses TKA.
Murid tidak boleh dipaksa, orang tua tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sah, dan peserta tidak boleh dirugikan akibat kelalaian penyelenggara. Setiap keputusan harus transparan, setiap prosedur harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan harus memperoleh penanganan yang layak.
Negara harus membuktikan kemampuannya menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara adil dan bebas dari maladministrasi.