Pertama, pungutan yang tidak semestinya. TKA tidak dipungut biaya. Karena itu, sekolah tidak boleh membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pelaksanaan TKA kepada peserta dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan resmi.
Kebutuhan operasional harus ditangani melalui mekanisme pembiayaan yang sah. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang jelas agar tidak terjebak pada pungutan yang diklaim sebagai kewajiban.
Kedua, pemaksaan terhadap murid. Ketentuan TKA perlu dipahami secara benar, termasuk keikutsertaannya bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan dari satuan pendidikan. Sekolah boleh memberikan sosialisasi tentang manfaat TKA, tetapi sekolah tidak boleh mengubah sosialisasi menjadi intimidasi. Ancaman terhadap kelulusan, tekanan psikologis, ataupun pembatasan layanan pendidikan karena pilihan murid harus menjadi perhatian pengawasan apabila bertentangan dengan ketentuan.
Ketiga, ketidaksetaraan akses. Pelaksanaan tes berbasis komputer membutuhkan perangkat, jaringan internet, pasokan listrik, ruang ujian, dan tenaga pelaksana yang memadai. Tidak boleh membebani murid dengan keterbatasan fasilitas. Sekolah dan dinas pendidikan harus mengantisipasi kendala sejak awal, termasuk melalui pengaturan lokasi pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.
Keempat, kelalaian dalam penyelenggaraan. Harus ada mekanisme penanganan yang jelas terkait gangguan teknis yang mungki terjadi, keterlambatan ujian, ketidaksiapan pengawas, dan tidak ketinggalan kesalahan administrasi peserta.