TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK

Aditya Pratama
Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Jika ada perubahan dalil gugatan, tidak tertutup kemungkinan pihak termohon dan terkait dapat mengajukan keberatan terhadap materi permohonan yang terkait wewenang atau kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU 7/2017 jo Pasal 8 PMK 4/2018.

Politikus PPP ini pun meminta agar MK dapat membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

"Untuk itu menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tutur dia.

Pada bagian lain, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi hari ini mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dipimpin Bambang Widjojanto, mereka juga menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam gugatan itu antara lain C1 serta bukti-bukti lainnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal