TKN Yakin Kubu 02 Tak Bisa Buktikan Tuduhan Kecurangan Pilpres

Abdul Rochim
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

JAKARTA, iNew.id, – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo– KH Ma’ruf Amin meyakini kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan bisa membuktikan berbagai tuduhan kecurangan Pilpres 2019. Keyakinan itu didasarkan pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan, sejak awal pasangan calon 02 tidak bisa menunjukkan proses pilpres yang disebut penuh kecurangan. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga tidak dapat membuktikan secara faktual tuduhan DPT invalid yang disebut mencapai 17 juta.

”Ternyata pada saat harus dibuktikan, DPT-nya betul atau tidak, valid atau tidak, mereka tidak bisa membuktikan. Kenapa? Karena dari awal saat proses penentuan DPS, DPT, kemudian ketika juga selalu mempersoalkan DPT, ternyata mereka gak bisa membuktikan. Kan apa yang dilakukan oleh mereka baru asumsi aja,” kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, pengungkapan hal-hal teknis dalam sidang di MK merupakan sesuatu yang mengada-ada. Jika kubu Prabowo-Sandi serius, mereka seharusnya sudah mempersiapkan sejak awal.

Bahkan ketika mempermasalahkan DPT, kata dia, mestinya Prabowo-Sandi telah mengungkap pada September atau sejak penyusunan.

”Kalau mereka punya datanya kan tinggal dibuktikan sekarang. Itu narasi yang disampaikan, tapi miskin akan data dan bukti,” tutur politikus Partai Golkar ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

2 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

2 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

5 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal