”Tapi itu pun dalam batas toleransi. Dihitung berdasarkan legitimasi rakyat yang kuat dengan partisipasi yang tinggi. Tertinggi dalam pemilu-pemilu sebelumnya,” kata dia.
Atas dasar itu, dirinya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat dengan memenangkan Jokowi-Kiai Ma’ruf bisa senapas dengan keputusan MK yang akan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menempatkan Paslon 01 unggul dari Paslon 02.
Untuk diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK memutuskan untuk membaca putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Jadwal ini lebih cepat sehari dari yang diagendakan sebelumnya, yakni Jumat (28/6/2019).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku siap menerima apa pun putusan MK. Kendati demikian, KPU sebagai pihak pemohon berharap MK akan menolak seluruh permohonan pemohon (Prabowo-Sandi).
Dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei 2019, KPU menyatakan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen.