TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun di NTT

Riezky Maulana
Bocah 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dirawat di rumah sakit setelah dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan, Sabtu (21/8/2021). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)

JAKARTA, iNews.id - Bocah berusia 13 tahun warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus Seu itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar. 

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan diproses secara hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Nasional
5 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
5 hari lalu

Menteri PPPA Prihatin Siswa SD Akhiri Hidup di NTT: Tak Punya Tempat Bercerita

Nasional
6 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Bunuh Diri Anak di Ngada, Singgung Kemiskinan dan Data Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal