TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun di NTT

Riezky Maulana
Bocah 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dirawat di rumah sakit setelah dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan, Sabtu (21/8/2021). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan pihaknya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini. Hal itu menurutnya sesuai dengan perintah  KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Momen Bocah Korban Banjir Sumut Panggil Prabowo Pak Gemoy, Dibalas Pelukan Hangat

Nasional
15 hari lalu

Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR

Megapolitan
23 hari lalu

2 Bocah Ditemukan Linglung di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono, Ngaku Habis Dibonceng OTK

Nasional
27 hari lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal