TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun di NTT

Riezky Maulana
Bocah 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dirawat di rumah sakit setelah dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan, Sabtu (21/8/2021). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan pihaknya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini. Hal itu menurutnya sesuai dengan perintah  KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

3 hari lalu

Ombudsman Soroti Pengungsi Gempa M7,7 NTT Masih Tinggal di Tenda Tak Layak

13 hari lalu

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

15 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Manggarai NTT Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal