Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan pihaknya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini. Hal itu menurutnya sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.