JAKARTA, iNews.id - Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menyanggah asumsi liar yang menyebut bahwa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatur proyek pengadaan alutsista di TNI AD. Informasi itu bersifat missleading atau menggiring opini publik.
"Isu di salah satu media yang mengatakan bahwa proyek pengadaan alutsista di Angkatan Darat dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD. Informasi itu menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," ujar Tatang dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Kadispenad menyebut, Jenderal Dudung selaku Kepala Staf Angkatan Darat memimpin dan menjalankan organisasi secara profesional. Menurut dia, Dudung mentaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista.
Dia mengatakan, mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2020. Di mana proses pemilihan Penyedia Alpalhankam dilakukan di Kemhan RI dan bukan di UO.