TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Terumbu Karang Ilegal ke Malaysia

riana rizkia
Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam keterangan pers kasus penyulundupan terumbu karang ilegal. (Foto Dispenal).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman puluhan terumbu karang ilegal dari Surabaya ke Malaysia. Terumbu karang ilegal tersebut dikemas dalam 8 boks dengan total 81 kantong. 

"Tujuannya Malaysia melalui ekspedisi yang akan dikirimkan via udara melalui Batam di Kargo T1 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 11 Mei kemarin," kata Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024). 

Adapun kronologi penggagalan penyelundupan tersebut bermula ketika Satgaspam TNI AL mendapat informasi, bahwa terdapat paket yang ditolak dengan alasan mencurigakan karena diduga terindikasi mirip seperti hewan laut. 

"Merespons informasi tersebut, tim bergerak dan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang tersebut melalui X-Ray dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang," katanya. 

Data dokumen barang, kata Dani, merupakan makanan ringan, namun hasil X-Tray memperlihatkan sesuatu menyerupai benda hidup. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

KSAL: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Ganti Nama Jadi KRI Gajah Mada Setiba di Indonesia

5 hari lalu

Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Mulai Berlayar dari Italia, Tiba di Tanah Air September

5 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

6 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal