Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, kata Dani, pihaknya berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.
"Berinisial JJS yang berusia 27 tahun, merupakan warga Surabaya dan diamankan di Denpom Lanudal Juanda karena telah melanggar hukum, di mana pengiriman terumbu karang ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah adalah ilegal, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ucapnya.
Dani mengatakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun langsung melakukan penanganan intensif terhadap barang bukti berupa 81 kantong terumbu karang dengan jenis Acanthophilia & Euphyllia Glabressein yang masih hidup.
"Agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," katanya.