TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Terumbu Karang Ilegal ke Malaysia

riana rizkia
Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam keterangan pers kasus penyulundupan terumbu karang ilegal. (Foto Dispenal).

Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, kata Dani, pihaknya berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.

"Berinisial JJS yang berusia 27 tahun, merupakan warga Surabaya dan diamankan di Denpom Lanudal Juanda karena telah melanggar hukum, di mana pengiriman terumbu karang ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah adalah ilegal, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ucapnya. 

Dani mengatakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun langsung melakukan penanganan intensif terhadap barang bukti berupa 81 kantong terumbu karang dengan jenis Acanthophilia & Euphyllia Glabressein yang masih hidup. 

"Agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
22 jam lalu

Malaysia Akan Batasi Masa Jabatan Perdana Menteri 2 Periode

Internasional
23 jam lalu

Jatuh di Rumah, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

Destinasi
2 hari lalu

Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku

Internasional
2 hari lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal