TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Narkoba hingga Senjata

Kurnia Illahi
TNI memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (Foto: Dok. Puspen TNI).

Pemusnahan barang bukti ini, ini kata dia salah satu upaya agar seluruh pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.

Menurutnya, pemusnahan sekaligu sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang atau rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ucapnya.

Dia menuturkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan, namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 Tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat yang salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.

“Salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” katanya.

Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti bukan berarti selesai tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum. 

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja di Pasaman

15 hari lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

21 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

21 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal