Sementara itu, Ganjar Pranowo mengatakan, tujuan pihaknya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK karena ingin menyelamatkan demokrasi. Ganjar mengingatkan, agenda reformasi tidak boleh dikangkangi.
"Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan, kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh dikangkangi dan semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi," kata Ganjar usai sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Ganjar menambahkan, MK merupakan benteng terakhir untuk menjaga demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
"Kami berharap betul, inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu, dan tentu saja kami akan menyerahkan seluruhnya kepada hakim konstitusi," ujar Ganjar.